PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA...
Pasal 6
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) PNS pada LNSW mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Administrasi kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Sekretariat Unit Asal berdasarkan usulan dari LNSW dan dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia bagi PNS Kemenkeu; dan b. Instansi Asal berdasarkan usulan dari LNSW berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia bagi PNS Non Kemenkeu.
