PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA...
Pasal 5
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
Dalam melakukan penyusunan dan penetapan kebutuhan sumber daya manusia yang berasal dari PNS pada LNSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, LNSW harus: a. menyusun kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan komposisi PNS pada LNSW berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; dan b. menyampaikan usulan kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan komposisi PNS pada LNSW yang ditandatangani oleh Kepala LNSW kepada Sekretaris Jenderal, dengan mengacu pada ketentuan mengenai perencanaan sumber daya manusia yang berlaku di Kementerian Keuangan.
