PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA...
Pasal 4
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
Manajemen SDM bagi PNS pada LNSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pangkat dan jabatan; c. penilaian kompetensi; d. manajemen kinerja; e. pengembangan kompetensi dan karier; f. pola karier; g. penghargaan; h. disiplin; i. pemberhentian; j. penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya; k. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; l. perlindungan; dan m. cuti dan perizinan.
