Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PNS Kemenkeu yang telah ditempatkan pada Pengelola Portal INDONESIA National Single Window dilakukan penyesuaian status kepegawaiannya oleh Biro Sumber Daya Manusia berkoordinasi dengan Unit Asal; b. Penetapan penyesuaian status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Sekretaris Jenderal; c. Sepanjang ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia bagi organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan belum ditetapkan, penetapan jabatan dan peringkat bagi masing-masing pelaksana PNS non Kemenkeu pada LNSW dilakukan oleh Kepala LNSW; dan d. Dalam hal pemenuhan kebutuhan pegawai pada LNSW telah direncanakan untuk dipenuhi melalui Calon PNS, maka mekanisme penempatan Calon PNS yang bersangkutan dikoordinasikan secara bersama-sama oleh Sekretariat Jenderal, LNSW, dan/atau unit Eselon I yang terkait, dan dituangkan dalam berita acara.
