PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA...
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Pegawai non-PNS yang telah bertugas di lingkungan PP INSW: a. dapat tetap melaksanakan tugas sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan b. dapat diangkat dalam jabatan berdasarkan struktur organisasi LNSW.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen sumber daya manusia bagi Pegawai non-PNS diatur dengan Peraturan Kepala LNSW.
