PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai Manajemen SDM bagi PNS Non Kemenkeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 berlaku sampai dengan dilakukannya penyesuaian status kepegawaian bagi PNS Non Kemenkeu sesuai dengan ketentuan mengenai penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah diundangkan.
