PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA...
Pasal 26
BAB 5 — DATA KEPEGAWAIAN
(1) Pemutakhiran, pengelolaan, pemeliharaan dan pemanfaatan data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Unit Asal/Instansi Asal/LNSW dan dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. (2) Tata cara pemutakhiran, pengelolaan, pemeliharaan dan pemanfaatan data kepegawaian dapat mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia.
