PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Pelabuhan Laut; b. Tarif Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis; c. Tarif Rumah Sakit; d. Tarif Sarana Prasarana; e. Tarif Bandar Udara; dan f. Tarif Air Bersih.
