Pasal 9
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui OSS.
(2) Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak bersangkutan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh Format Penyampaian Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Setiap Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan.
