Pasal 10
(1) Untuk dapat memanfaatkan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan beserta bukti pendukung bahwa Penelitian dan Pengembangan telah memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/atau mencapai tahap Komersialisasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui OSS. (2) Penelitian kesesuaian antara proposal dengan realisasi kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa: a. Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, besaran persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak, dan Tahun Pajak saat Wajib Pajak dapat mulai memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto; atau b. Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. (5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui OSS dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II. (6) Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui OSS paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan sesuai Format Surat Penyampaian Laporan
Pemanfaatan Pengurangan Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan.
