Pasal 8
(1) Dalam hal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak, dan masing-masing Wajib Pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya Penelitian dan Pengembangan, Wajib Pajak yang melakukan kerjasama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama. (2) Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak yang bekerjasama. (3) Masing-masing Wajib Pajak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (3). (4) Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing Wajib Pajak ditentukan berdasarkan: a. akumulasi biaya Penelitian dan Pengembangan yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak; dan b. persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), sesuai kepemilikan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/atau kondisi mencapai tahap Komersialisasi dari masing-masing Wajib Pajak.
