Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan: a. proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan b. Surat Keterangan Fiskal. (2) Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fokus, tema, dan topik Penelitian dan Pengembangan; d. target capaian dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan; e. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari rekanan kerja sama, jika Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama; f. perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan; g. perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan h. perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya. (3) Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi menggunakan surat sesuai contoh Format Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang diajukan dengan ketentuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kriteria Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (5) Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. (6) Dalam hal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai kriteria Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. OSS untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. surat pemberitahuan dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II serta Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
