Pasal 6
(1) Wajib Pajak yang melakukan Penelitian dan Pengembangan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT: a. atas nama Wajib Pajak yang menerima tambahan pengurangan penghasilan bruto; atau b. atas nama bersama Wajib Pajak-Wajib Pajak yang melakukan kerjasama kegiatan Penelitian dan Pengembangan di INDONESIA. (2) Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal pengalihan dilakukan setelah jangka waktu perlindungan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT tidak lagi dimiliki oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas tambahan pengurangan penghasilan bruto yang telah dimanfaatkan diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib Pajak dan terutang Pajak Penghasilan pada saat dilakukannya pengalihan Kekayaan Intelektual tersebut.
