Pasal 5
(1) Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat: a. pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; atau b. mencapai tahap Komersialisasi. (2) Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud ayat (1) mulai dibebankan pada saat Wajib Pajak memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi. (3) Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (4) Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. (5) Penghitungan besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
