Pasal 14
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menyampaikan laporan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2019, paling lambat bersamaan dengan penyampaian laporan biaya Penelitian dan Pengembangan untuk Tahun Pajak 2020.
(2) Dalam hal pemberitahuan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan setelah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) harus menyampaikan laporan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020, yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan. (3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan.
