PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN...
Pasal 13
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, dengan melampirkan: a. proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan tambahan informasi berupa kegiatan dan hasil sementara dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang telah dilakukan sampai dengan saat pengajuan proposal; dan b. Surat Keterangan Fiskal.
