PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN...
Pasal 12
(1) Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) Pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan jika hasil Penelitian dan Pengembangan: a. belum didaftarkan untuk memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau b. belum mencapai tahap Komersialisasi.
