Pasal 15
(1) Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait dalam jangka waktu sejak kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan sampai dengan saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat: a. pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; atau b. mencapai tahap Komersialisasi. (2) Dalam hal jangka waktu akumulasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 5 (lima) Tahun Pajak, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang
dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat: a. pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; atau b. mencapai tahap Komersialisasi.
