Pasal 13
pasal.id
(1) Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melaksanakan penyesuaian/inpassing Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN selama periode penyesuaian/inpassing. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi awal terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti seleksi penyesuaian/inpassing. (4) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; b. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi; c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir; d. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; e. fotokopi Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir; f. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan Keuangan APBN dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang bersangkutan paling rendah pejabat administrator, sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. surat keputusan penempatan terakhir; h. surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti
pendidikan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN secara aktif, serta telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan i. surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
