PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
pasal.id
(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dan Pasal 11 ayat (1) huruf e meliputi: a. bertugas sebagai ketua/anggota Tim Penilai dalam kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan/atau b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. (2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
