Pasal 11
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. lulus seleksi penyesuaian/inpassing yang diselenggarakan oleh instansi pembina; e. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; f. Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses
pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing; i. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara pada saat penyesuaian/inpassing; dan j. berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga). (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Batas waktu penyesuaian/inpassing mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
