PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 14
pasal.id
(1) Seleksi Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan seleksi penyesuaian/inpassing diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
