PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 6
(1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
