Pasal 5
(1) Khusus untuk pelaksanaan anggaran penelitian, besaran penggunaan satuan biaya untuk SBK Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer. (2) Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian dan inovasi.
(3) Pelaksanaan anggaran penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran penelitian mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
