Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui. (2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berfungsi sebagai estimasi. (3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. (4) Besaran SBK Umum dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampaui setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dan dilaksanakan dengan memperhatikan: a. proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ketersediaan alokasi anggaran; dan c. prinsip ekonomis, efisien, dan efektif. (5) Pelaksanaan ketentuan pelampauan besaran SBK Umum dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
