PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 3
SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2023; b. referensi penyusunan prakiraan maju; c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2024; dan/atau d. referensi penyusunan SBK untuk keluaran sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
