PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 7
(1) Kementerian negara/lembaga memprioritaskan dan bertanggungjawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2023. (2) Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
