Pasal 3
BAB 2 — PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (2) Master Budget sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain HPB. (3) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Struktur Biaya Perhitungan HPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan HPB merupakan biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG. (5) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
