PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 2
BAB 2 — PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
(1) Dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, peningkatan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah. (2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebagai KPA.
