PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 4
BAB 3 — SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah. (2) Kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. durasi penyaluran; b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat; dan c. alokasi per RTS per bulan. (3) Tarif subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.
