Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENCAIRAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
(1) Subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang belum dibayar sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dilakukannya Verifikasi atas pelaksanaan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. (3) Pencairan dana Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
