PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENCAIRAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku KPA mengajukan SPM ke KPPN mitra kerja untuk pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; b. Surat Pernyataan telah Diverifikasi; c. Surat Pernyataan Ketersediaan Beras dari KPA dengan nilai minimal sebesar permintaan pembayaran; dan d. Faktur pajak dan SSP (bila ada).
