PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 14
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN AUDIT SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
