Pasal 17
BAB 7 — PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
(1) Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. Daftar Ketetapan PBB Migas per KKKS serta salinan SPPT per KKKS per kabupaten/kota untuk areal daratan (onshore) dan
salinan SPPT per KKKS untuk areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi; dan b. Daftar Ketetapan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi serta
SPPT per Pengusaha Panas Bumi per kabupaten/kota. (2) Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak permintaan pembayaran beserta dokumen berupa Daftar Ketetapan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dan salinan SPPT secara lengkap diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
