Pasal 18
BAB 7 — PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
(1) Direktur Jenderal Anggaran meneliti kelengkapan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas dokumen PBB Migas per KKKS dan dokumen PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi yang sudah menyetorkan bagian pemerintah dan belum menyetorkan bagian pemerintah. (3) PBB Migas per KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi yang sudah menyetorkan bagian pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai faktor pengurang dalam rangka perhitungan DBH Sumber Daya Alam Migas dan DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (4) PBB Migas per KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi yang belum menyetorkan bagian pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban pemerintah pusat.
