PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK...
Pasal 16
BAB 7 — PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
(1) Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Juni. (2) Besarnya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dihitung berdasarkan SPPT yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari rekening Migas dan rekening Panas Bumi ke rekening Bank Persepsi.
