Pasal 15
BAB 6 — PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak MENETAPKAN besarnya pajak terutang atas PBB Migas atau PBB Panas Bumi menurut keadaan Obyek pajak pada tanggal 1 Januari berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT berdasarkan ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan April tahun pajak. (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan
dan rekapitulasi penerbitan SPPT kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan Mei tahun pajak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan besarnya pajak terutang atas PBB Migas dan PBB Panas Bumi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
