Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap: a. kebutuhan biaya pegawai operasional (komponen 001), kecuali untuk memenuhi alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satker lain; b. komponen berkarakteristik operasional non-belanja pegawai (komponen 002, komponen 003, komponen 004, dan komponen 005), kecuali untuk memenuhi alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dan/atau dalam peruntukkan yang sama; c. pembayaran berbagai tunggakan; d. Rupiah Murni Pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau e. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus. (2) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengubah sasaran Program; b. tidak mengubah jenis dan satuan Keluaran (Output) kegiatan; atau c. tidak mengurangi volume Keluaran (Output). (3) Ketentuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikecualikan bagi usul Revisi Anggaran yang disebabkan oleh adanya kebijakan pemotongan anggaran, pengurangan pinjaman proyek, atau Keadaan Kahar.
