PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat: a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2016, termasuk perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; b. kebijakan penghematan anggaran; dan/atau
c. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah yang Telah Ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan.
