Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran meliputi: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu anggaran; b. perubahan rincian anggaran dan/atau pergeseran anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait
dengan anggaran, dan/atau pemenuhan persyaratan dalam rangka pencairan anggaran. (2) Revisi Anggaran berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP; b. Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Penerusan Pinjaman/hibah; c. Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2015; d. perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date; e. perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan kewajiban. (3) Revisi Anggaran berupa perubahan rincian anggaran dan/atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; c. pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP;
d. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; e. pergeseran anggaran antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; f. pergeseran anggaran antara Program lama dan Pogram baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat; g. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga; h. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; i. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun lalu; j. pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; k. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar lokasi dan/atau antar kewenangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; l. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru; m. pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana; n. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
o. pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak; p. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN; q. pergeseran anggaran antar jenis belanja dalam 1 (satu) Program yang sama sepanjang pergeseran anggaran merupakan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola; r. pergeseran anggaran dalam rangka pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional; dan/atau s. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN. (4) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, dan/atau dalam 1 (satu) Satker yang sama atau antar Satker. (5) Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja; b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; c. ralat kode kewenangan; d. ralat kode lokasi dan/atau lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; e. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker; f. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah; g. ralat rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
h. ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk penerusan pinjaman; i. ralat cara penarikan SBSN; j. ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN; dan/atau k. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA. (6) Revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. perubahan/penambahan nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri; b. perubahan/penambahan nomor register SBSN; c. perubahan pejabat perbendaharaan; d. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker; e. perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Penerusan Pinjaman; f. perubahan/penambahan cara penarikan SBSN; dan/atau g. perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA. (7) Revisi administrasi yang disebabkan oleh pemenuhan persyaratan dalam rangka pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penghapusan/perubahan/pencantuman halaman IV DIPA; dan/atau b. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan.
