Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Dalam hal terdapat kebijakan pemotongan anggaran, pengurangan pinjaman proyek, atau Keadaan Kahar,
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul Revisi Anggaran terkait dengan pengurangan volume Keluaran (Output) dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal volume Keluaran (Output) yang berkurang merupakan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume Keluaran (Output) ditelaah dalam pertemuan tiga pihak yaitu antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan; b. dalam hal volume Keluaran (Output) yang berkurang selain volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume Keluaran (Output) disampaikan kepada menteri/ pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran untuk mendapat persetujuan; c. pengurangan volume Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b digunakan sebagai acuan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja Pemerintah 2016; d. melampirkan surat pernyataan bahwa volume Keluaran (Output) yang diusulkan berkurang tersebut merupakan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional atau bukan. (2) Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan pengurangan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan Prioritas Nasional, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Deputi terkait di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan pengurangan volume Keluaran (Output) dari Kegiatan non-Prioritas Nasional, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan Surat Persetujuan dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi pernyataan yang menyatakan secara tegas bahwa menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dan/atau Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program telah menyetujui pengurangan volume Keluaran (Output).
