Pasal 34
BAB 3 — REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi revisi terkait dengan perubahan anggaran termasuk perubahan rinciannya, pergeseran anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan revisi administrasi. (2) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran diproses melalui penelaahan atau tanpa melalui penelahaan. (3) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan meliputi usul Revisi Anggaran sebagai berikut: a. perubahan anggaran termasuk perubahan rinciannya, terdiri atas:
PERUBAHAN Anggaran Belanja yang Bersumber Dari PNBP;
percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN, termasuk Penerusan Pinjaman;
penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dan kegiatannya dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga;
pengurangan alokasi pinjaman proyek termasuk pengurangan alokasi Penerusan Pinjaman, pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri termasuk hibah luar negeri atau hibah dalam negeri yang diterushibahkan, dan/atau pinjaman yang diteruspinjamkan;
lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2015;
perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang sumber dananya berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri sebagai akibat dari penyesuaian kurs;
tambahan alokasi anggaran belanja pegawai sebagai akibat dari selisih kurs;
penambahan alokasi anggaran pembayaran kewajiban utang;
penambahan alokasi anggaran Subsidi Energi;
penambahan alokasi anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
penambahan alokasi anggaran dalam rangka PMN;
perubahan pagu anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah;
perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan/atau
pengurangan volume Keluaran (Output); b. pergeseran anggaran termasuk perubahan rinciannya dalam hal pagu tetap, terdiri atas:
pergeseran anggaran antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L;
pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda atau antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
pergeseran anggaran belanja Kementerian /Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun lalu;
pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) provinsi/ kabupaten/kota yang sama atau antar provinsi/ kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama;
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) provinsi atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana;
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
pergeseran anggaran Kegiatan Kontrak Tahun Jamak dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun;
pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN;
pergeseran anggaran antar jenis antar dalam 1 (satu) Program sepanjang pergeseran anggaran merupakan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk membiayai hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda;
pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
penggunaan angaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Penerusan Pinjaman;
perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan dan/atau terkait dengan BA BUN yang masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait;
penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
perubahan anggaran sebagai akibat dari Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2016;
perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan penghematan anggaran; dan/atau
perubahan anggaran sebagai akibat dari perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah yang Telah Ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan. (4) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan meliputi: a. perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date; b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, antar Satker, antar lokasi, dan/atau antar kewenangan dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; c. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f.
d. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah; e. revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e; dan/atau f. revisi administrasi yang disebabkan oleh pemenuhan persyaratan dalam rangka pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7). (5) Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
