PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 33
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan penambahan/pengurangan pagu anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain penambahan/ pengurangan dana bagi hasil yang didistribusikan kepada masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2016. (2) Tata cara Revisi Anggaran untuk perubahan pagu anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
