Pasal 32
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelas peruntukannya. (2) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mendanai kebutuhan Biaya Operasional Satker; b. mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan sebelumnya;
c. menambah volume Keluaran (Output) prioritas nasional; d. melakukan percepatan pencapaian Keluaran (Output) prioritas nasional dan/atau prioritas Kementerian/ Lembaga; e. mendanai Kegiatan yang bersifat mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda; dan/atau f. mendanai kebutuhan prioritas Kementerian/ Lembaga. (3) Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Keluaran (Output) cadangan dapat dilakukan dalam Kegiatan yang sama dan/atau antar Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
