Pasal 31
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Revisi administrasi dalam rangka pemenuhan persyaratan pencairan anggaran berupa penghapusan/perubahan/ pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a merupakan penghapusan/perubahan/pencantuman sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan. (2) Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; b. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan reviu/audit auditor pemerintah dan/atau data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga dan/atau khusus untuk DIPA BUN berupa dasar hukum pengalokasiannya; c. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus dilengkapi perjanjian pinjaman luar negeri (loan agreement) atau nomor register; d. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu; e. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA yang direkomendasikan oleh APIP K/L karena masih harus dilengkapi dokumen pendukung; f. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus didistribusikan ke masing-masing Satker;
g. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; dan/atau h. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait (khusus DIPA BUN). (3) Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap. (4) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a isinya berbeda dengan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA, penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan. (5) Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelahaan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga dan pengesahan DIPA.
