Pasal 30
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf g dapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya perubahan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, dan/atau penataan arsitektur dan informasi kinerja sesuai dengan konsep kerangka berpikir. (2) Perubahan Rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan rumusan Keluaran (Output);
b. perubahan rumusan Keluaran (Output) disertai dengan perubahan jumlah Keluaran (Output); dan/atau c. perubahan rumusan dan/atau perubahan jumlah rumusan kinerja selain rumusan Keluaran (Output). (3) Perubahan Rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan: a. sebagai akibat adanya perubahan rumusan nomenklatur, perubahan struktur organisasi, perubahan tugas dan fungsi organisasi/unit organisasi, dan/atau adanya tambahan penugasan; b. sesuai dengan konsep logika berpikir; dan/atau c. dengan disertai perubahan komponen input untuk menghasilkan Keluaran (Output) dengan rumusan baru sepanjang tidak mengubah total anggaran per Satker. (4) Tata cara perubahan Rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan perubahan rumusan Keluaran (Output) diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. perubahan rumusan Keluaran (Output) dilakukan dengan menggunakan aplikasi Arsitektur dan Informasi Kinerja; c. dalam hal jumlah rumusan Keluaran (Output) dan komponen input-nya berubah, terhadap usul perubahan rumusan Keluaran (Output) dilakukan penelaahan oleh Direktorat Jenderal Anggaran; d. hasil perubahan rumusan Keluaran (Output) digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L DIPA; dan
e. perubahan database RKA-K/L DIPA menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan: a. sebagai akibat adanya perubahan organisasi atau perubahan perumusan nomenklatur, antara lain perubahan nomenklatur Program, indikator kinerja program, kegiatan, indikator kinerja kegiatan, fungsi, perubahan tugas fungsi unit, dan/atau adanya tambahan penugasan; dan b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran (Output) Kegiatan Prioritas Nasional, Kegiatan prioritas bidang, dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan. (6) Tata cara perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan perubahan rumusan dan/atau perubahan jumlah sasaran kinerja selain rumusan Keluaran (Output) diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. perubahan rumusan dan jumlah rumusan sasaran kinerja selain rumusan Keluaran (Output) dapat ditetapkan sepanjang telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting); c. hasil perubahan rumusan dan/atau perubahan jumlah rumusan sasaran kinerja selain rumusan Keluaran (Output) digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-KL DIPA; dan d. perubahan database RKA-KL DIPA menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran.
