Pasal 29
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran antarjenis dalam 1 (satu) Program yang sama sepanjang pergeseran anggaran merupakan
Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf q merupakan Sisa Anggaran Kontraktual, termasuk addendum kontrak sampai dengan 10 % (sepuluh persen), atau Sisa Anggaran Swakelola. (2) Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk meningkatkan volume Keluaran (Output) pada Kegiatan yang sama atau untuk meningkatkan volume Keluaran (Output) pada Kegiatan lain dalam Program yang sama. (3) Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (4) Hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Kegiatan-Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Kementerian/Lembaga dan/atau kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2016.
