PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 28
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf p dapat dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah, direktif PRESIDEN, direktif Wakil PRESIDEN, dan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
