Pasal 35
BAB 3 — REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi;
rencana kerja dan anggaran Satker;
Copy DIPA terakhir;
Penetapan Menteri pengusul dalam hal revisi terkait dengan pengurangan volume Keluaran (Output) Prioritas;
Persetujuan Menteri Keuangan dalam hal revisi penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola;
Persetujuan Eselon I dalam hal pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan/atau Ineligible Expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
dokumen pendukung terkait lainnya. b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; c. Dalam hal Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai akibat adanya hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a kecuali angka 5 dan/atau penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 27, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada APIP K/L untuk direviu dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga yang membawahi fungsi perencanaan; d. Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam Surat Hasil Reviu; e. Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan/atau Surat Hasil Reviu, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
Surat Usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
arsip data komputer RKA-K/L DIPA Revisi Satker; dan
rencana kerja dan anggaran Satker. (2) Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (3) Dalam rangka penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai hasil kesepakatan antara Kementerian/Lembaga dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan/atau ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dapat ditetapkan, Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem. (6) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (3) diterima secara lengkap. (7) Surat Usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Alur mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
