Pasal 17
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e merupakan pergeseran anggaran dalam rangka pengembalian dana (refund) untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang dibuktikan dengan dokumen pernyataan dari pihak-pihak yang berwenang. (2) Pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga. (3) Pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar jenis belanja dan/atau antar Kegiatan dalam 1 (satu) Program dan/atau antar Program dalam 1 (satu) Kementerian/ Lembaga.
